Memandang Keindahan Dunia Dengan Penuh Hasrat

Kapankah melihat perkara duniawi itu tercela dan kapan tidak?

Pertanyaan:

Apa hukum menyaksikan video yang menayangkan mobil mewah dan kemewahan duniawi lainnya? Apakah hal ini termasuk dalam firman Allah Subhanahu wa Taala:

“Dan janganlah kamu tujukan kedua matamu kepada apa yang telah Kami berikan kepada golongan-golongan dari mereka, sebagai bunga kehidupan dunia untuk Kami cobai mereka dengannya. Dan karunia Tuhan kamu adalah lebih baik dan lebih kekal.” (Thaha; 131)

Jawab:

Alhamdulillah, semoga shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, kepada keluarganya dan sahabatnya, amma ba’du:

Menonton tayangan yang menampilkan mobil mewah, atau barang-barang duniawi lainnya; tidak tercela secara mutlak, tapi menjadi tercela ketika disertai dengan pengagungan dan keterikatan hati terhadap kenikmatan duniawi tersebut, serta pengagungan terhadap orang-orangnya.

Ibnu Taimiyyah berkata dalam Majmu’ Al Fatawa: “Memandang harta dunia yang disertai kecintaan dan pengagungan terhadapnya dan pemiliknya adalah haram. Tapi kita diperintahkan untuk memandang makhluk yang punya kedudukan tinggi dan yang rendah dalam rangka tafakkur dan mengambil pelajaran, itu disunnahkan.” selesai

Dan beliau berskata -sebagaimana disebutkan dalam Mukhtashar al Fatawa al Mishriyyah-: “Dan barangsiapa yang memperhatikan kuda, binatang ternak, dan pepohonan disertai pengagungan kepada dunia, kekuasaan, dan harta, maka ia tercela, karena Allah Subhanahu wa Taala berfirman:

‘Dan janganlah kamu tujukan kedua matamu kepada apa yang telah Kami berikan kepada golongan-golongan dari mereka, sebagai bunga kehidupan dunia untuk Kami cobai mereka dengannya. Dan karunia Tuhan kamu adalah lebih baik dan lebih kekal.’ (Thaha; 131)

Jika tidak sampai merusak agamanya, tapi hanya sebagai hiburan, seperti melihat bunga, maka ini suatu kebatilan yang dilakukan untuk membantu kebenaran.” Selesai

Dan dalam tafsir Al-Bahr Al-Muhith karya Abu Hayyan: Dikatakan: “Memandang penuh hasrat kepada kenikmatan orang-orang kafir. Dikatakan: memiliki hasrat jika dilakukan terus menerus, dan memikirkannya sampai detilnya. Ada yang mengatakan bahwa maknanya adalah: Jangan engkau takjub wahai Muhammad atas kenikmatan yang mereka dapatkan, juga anak-anak, rumah, kendaraan, pakaian, dan makanan mereka. Karena semua itu seperti bunga yang tidak akan abadi dan langgeng, yang akan lenyap dan layu dalam sekejap.

Khithabnya walaupun secara tekstual ditujukan kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam tapi yang dimaksud adalah umat beliau. Beliau Shallallahu alaihi wasallam menjauhkan dirinya dari memandang perhiasan dunia, dan hanya berhasrat kepada segala sesuatu yang ada di sisi Allah Taala, dan dialah yang berkata tentang dunia: Terkutuklah, terkutuklah apa yang ada di dalamnya, kecuali apa yang aku inginkan dari sisi Allah Taala, dan beliau melarang keras tertipu oleh dunia, dan untuk melihat perhiasannya: “Dan janganlah kamu tujukan kedua matamu…” {Taha: 131 } lebih sampai daripada mengatakan “jangan melihat.” Karena memandang dengan hasrat dilakukan terus menerus dan menganggapnya baik, tidak seperti melihat biasa, karena tidak disertai hal itu…

Dan pandangan yang tidak disertai hasrat dimaafkan, yang demikian itu seperti orang yang terkejut melihat sesuatu kemudian menundukkan pandangannya. Melihat hal-hal indah merupakan tabiat manusia, maka siapa saja yang melihatnya tidak ingin berhenti, dan orang-orang yang bertakwa berusaha keras untuk menundukkan pandangan mereka dari bangunan-bangunan orang zalim, dan orang-orang fasiq – kendaraan, pakaian, dan lainnya -؛ Karena mereka hanya menjadikannya sebagai tontonan sehingga mereka berbangga-bangga dengannya, maka orang yang melihatnya akan memenuhi keinginan mereka, …. Selesai

Allahu a’lam.

http://www.islamweb.net/ar/fatwa/473536/

Tinggalkan komentar