Hukum Mengoleskan Salep pada Rongga Mulut Saat Puasa

Apa hukum mengoleskan salep steroid pada rongga mulut untuk mengobati sariawan saat berpuasa di bulan Ramadhan?

Alhamdulillah.

Orang yang berpuasa tidak boleh menggunakan salep steroid untuk mengobati sariawan saat berpuasa. Karena salep (gel) tersebut larut di dalam mulut dan bercampur dengan air liur, sehingga akan tertelan.

Dan sariawan ini tidak sampai menimbulkan kesulitan menjadi alasan untuk membatalkan puasa.

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (6/261): “Orang sakit yang tidak mampu berpuasa karena penyakit yang diharapkan sembuh, maka ia tidak diwajibkan berpuasa…”.

Ini jika dihadapkan pada kesulitan yang nyata dengan berpuasa.

Dan tidak dipersyaratkan sampai pada kondisi yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, demikian kata para ulama Syafiiyyah: “Syarat bolehnya membatalkan puasa adalah karena adanya kesulitan yang menyulitkan seseorang untuk berpuasa.”

Dan beliau bersabda: “Adapun penyakit ringan yang tidak menimbulkan kesulitan yang nyata, maka tidak boleh membatalkan puasa, dan tidak ada perbedaan di antara kami.” Dikutip dari Al Majmu’ (6/261).

islamqa.info

Tinggalkan komentar