Lupa Jumlah Puasa Yang Harus Diqadha

Seorang wanita memiliki kewajiban untuk mengqadha (mengganti) puasa Ramadhan tetapi dia lupa jumlah hari yang harus digantinya

Pertanyaan:

Istri saya memiliki kewajiban untuk mengqadha (mengganti) beberapa hari puasa dari bulan Ramadhan sebelumnya, tetapi dia lupa berapa hari yang harus digantinya, apa yang harus dia lakukan?

Jawab:

Alhamdulillah

Seseorang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena udzur karena safar, sakit, haid, atau nifas harus menggantinya berasarkan firman Allah Ta’ala:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Al Baqarah: 184)

Dan Imam Muslim (335) meriwayatkan bahwa ‘Aisyah Radhiyallahu Anha ditanya seseorang:

مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ ، فَقَالَتْ : كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ ، فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

“Mengapa wanita yang haid harus mengqadha puasa tetapi tidak mengqadha shalat? Maka ‘Aisyah Radhiyallahu Anha menjawab: ‘hal itu juga menimpa kami, kami diperintahkan untuk mengqadha puasa tapi dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.”

Jika istri anda lupa jumlah hari yang wajib dia qadha (ganti), dan dia ragu-ragu apakah dia wajib mengganti enam atau tujuh hari misalnya, dia hanya wajib mengganti enam hari karena pada asalnya dia tidak wajib mengganti (kecuali yang diketahuinya secara pasti). Namun jika dia berpuasa selama tujuh hari dalam rangka kehati-hatian maka itu lebih baik,  sehingga dia bisa merasa yakin bahwa dia telah memenuhi kewajibannya.

Jika dia sama sekali tidak ingat jumlah harinya, maka dia berpuasa sebanyak yang bisa membuat dirinya merasa aman dari kewajiban.

Seseorang pernah bertanya kepada Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah:

Seorang wanita mempunyai kewajiban untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan, tetapi dia ragu apakah harus mengqadha empat atau tiga hari. Dan kini dia mengganti sebanyak tiga hari, adakah yang wajib dia lakukan?

Jawab:

Jika seseorang ragu-ragu tentang kewajibannya mengqadha, maka ambillah jumlah yang terkecil. Jika seorang wanita atau laki-laki merasa ragu apakah dia harus mengqadha sebanyak tiga hari atau empat hari, maka hendaknya dia mengambil jumlah yang terkecil karena jumlah yang terkecil itu lebih pasti dan jumlah yang lebih dari itu meragukan. Al ashlu bara-atudz dzimmah (pada asalnya seseorang itu tidak memiliki kewajiban), walaupun demikian tindakan yang lebih berhati-hati adalah mengqadha jumlah hari yang diragukan karena jika memang yang wajib diqadhanya adalah jumlah hari tersebut maka dia telah memenuhi kewajibannya. Jika ternyata jumlah yang wajib diqadhanya kurang dari itu maka selebihnya dinilai sebagai ibadah tathawwu’ (sunnah). Allah Ta’ala tidak akan menghilangkan pahala dari perbuatan yang baik. Selesai kutipan dari “Fatawa Nur Alad Darbi”.

Wallahu a’lam

الإسلام سؤال وجواب

3 respons untuk ‘Lupa Jumlah Puasa Yang Harus Diqadha

Tinggalkan komentar