Berbuat Curang Ketika Ujian

Saya masih teringat, ketika dulu seorang anak meminta kepada saya supaya diajari pelajaran matematika. Anak tersebut masih SMP. Dari daya tangkapnya terhadap contoh-contoh yang saya berikan, saya menilai, mudah-mudahan penilaian saya tidak salah, bahwa anak tersebut lemah, bahkan sangat lemah dalam matematika.

Tapi, alangkah terkejutnya saya, ketika mendengar kabar bahwa hasil UN-nya rata-rata delapan, bahkan nilai pelajaran matematikanya delapan. Dengan hasil UN tersebut dia pun bisa melanjutkan SMA Negeri. Ya sudahlah, mungkin dia mengalami perkembangan pesat dalam belajar. Hanya saja, seperti yang saya dengar sendiri dari pengalaman seorang guru yang pernah ditugaskan untuk menjadi pengawas ujian di suatu sekolah dan juga berita di media, praktek-praktek kecurangan dalam ujian sering terjadi, bahkan kabarnya si pengawas pun ikut membantu.

 

Hukum berbuat curang ketika ujian

Berikut ada pertanyaan di situs islamqa.com tentang hukum berbuat curang ketika ujian. Seorang penanya bertanya:

Apa hukumnya pelajar yang berbuat curang ketika ujian?

Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid menjawab:

Alhamdulillah

Hadits

من غشنا فليس منا

Siapa saja yang mencurangi kami maka bukan termasuk golongan kami,” shahih. Hadits tersebut berlaku umum mencakup kecurangan dalam jual beli, memberi nasihat, perjanjian, akad, amanah, ujian di sekolah atau ma’had, dan yang sejenisnya, baik berupa menyalin dari buku atau bertanya kepada murid lain atau memberitahukan jawaban baik melalui ucapan ataupun tulisan yang mereka edarkan di antara mereka.

Wabillahit taufiq[1]

Lalu, bagaimana jika ternyata guru yang mengawasi ujian mengetahui kecurangan tersebut tapi membiarkannya terjadi bahkan ikut membantunya? Jawabannya ada pada jawaban pertanyaan berikut:

Bagaimana jika guru yang mengawasi ujian tersebut mengetahui dan membiarkannya?

Syaikh Jawab:

Alhamdulillah

Berbuat curang ketika ujian itu haram, berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam (seperti hadits di atas, adm).[2]

Hal tersebut tidak boleh dipraktekkan, begitu juga membantu atau membiarkannya, atau bahkan meridhainya karena merupakan kemungkaran. Allah Ta’ala berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَاب

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”(Al-Maidah: 2)[3]

Dan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

َمنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ ، فَإِن لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

“Barang siapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran hendaklah ia mengubah dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; jika ia masih tidak mampu, maka dengan hatinya dan itu adalah selemah-lemahnya iman.”(H.R. Muslim: 49)[4]

Islam Sual wa Jawab[5]

 

Bekerja dengan ijazah yang diperoleh dengan cara yang curang

Lalu bagaimana jika karena berbuat curang ketika ujian, dia mendapatkan nilai yang bagus dalam ijazahnya, kemudian dengan ijazah tersebut dia melamar pekerjaan di sebuah perusahaan atau instansi pemerintah. Lalu karena nilainya bagus dia diterima bekerja, bagaimana dengan gaji yang dia terima selama bekerja?

Berikut saya copas dari blognya ustad Aris:

“Pembahasan yang sangat menarik mengenai hukum melamar kerja dengan ijazah palsu “hasil menyontek”. Penjelasan berikut adalah hasil dialog Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -rahimahullah- dan Syaikh Muhammad Sholih Al Munajjid -hafizhohullah-. Semoga bermanfaat.

 Pertanyaan 3481: Gaji yang didapat dari ijazah palsu 

Pertanyaan, “Apa hukum gaji yang didapat oleh orang yang bekerja dengan dasar ijazah keterampilan (semisal ijazah profesi, pent) yang palsu namun pada akhirnya mampu menguasai keahlian tersebut. Ada orang yang masuk kerja dengan ijazah keterampilan yang dipalsukan kemudian setelah enam bulan bekerja dia mampu menguasai pekerjaan ini. Kemampuan yang dia miliki pada akhirnya sama persis dengan pekerja yang memiliki ijazah asli. Apa hukum gaji pegawai semacam ini setelah dia menguasai pekerjaannya?

Jawaban, “Pertanyaan ini telah kami (Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid) sampaikan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin dan terjadilah dialog sebagai berikut:

Ibnu Utsaimin mengatakan, “Menurutku pegawai tersebut harus dites ulang kecuali jika dia hanya melakukan kecurangan ujian (baca:nyontek atau yang lain) pada mata kuliah yang tidak memiliki hubungan dengan pekerjaannya”.

Pertanyaan, “Bagaimana dengan orang yang memiliki ijazah sarjana namun ketika ujian dia melakukan kecurangan?”

Jawaban Ibnu Utsaimin, “Yang jadi tolak ukur adalah tahun terakhir. Artinya seandainya ada orang yang melakukan kecurangan dalam ujian kecuali pada ujian semester terakhir maka ijazahnya tidaklah bermasalah”.

Catatan: Fatwa beliau ini berlaku jika transkip ijazah hanya berdasarkan nilai di semester terakhir.

Pertanyaan, “Dengan kata lain selama kuliah selama empat tahun tidak melakukan kecurangan dalam ujian kecuali hanya pada semester terakhir saja?”

Ibnu Utsaimin menjawab, “Betul, yang jadi tolak ukur adalah nilai semester yang dimasukkan ke dalam ijazah”

Pertanyaan, “Bagaimana jika ijazah orang tersebut palsu artinya dia sama sekali belum pernah mengenyam bangku kuliah? Atau jurusan kuliah yang yang sebenarnya berbeda dengan ijazahnya, misal ada orang yang kuliah di fakultas ekonomi namun punya ijazah sarjana komputer yang palsu kemudian setelah beberapa saat bekerja di bidang komputer akhirnya dia mahir dalam bidang komputer?

Ibnu Utsaimin menjawab, “Tidak boleh baginya untuk bekerja di bidang tersebut namun sekarang setelah dia mengusai bidang tersebut maka dia harus dites ulang oleh perusahaan tempat dia bekerja”.

Pertanyaan, “Tentu perusahaan tidak memiliki kaitan dengan pihak universitas. Menurut anda orang tersebut harus keluar dari tempat dia bekerja?”

Jawaban Ibnu Utsaimin, “Ada beberapa alternatif a) keluar dari tempat kerja, b) jika saat ini orang tersebut memiliki kesiapan hendaknya dia mengajukan diri kepada perusahaan agar mengetesnya terkait dengan mata kuliah yang sangat berhubungan dengan dunia kerja yang dia geluti saat ini, c) atau jika perusahaan tidak mempermasalahkan apakah dia sarjana ataukah bukan sarjana maka orang tersebut hendaknya dites ulang tentang kemampuannya bekerja di bidangnya saat ini”

Pertanyaan, “Jadi pegawai tersebut harus mengatakan kepada pihak perusahaan, Adakan tes ulang untuk diriku”?

Ibnu Utsaimin menjawab, “Betul, hendaknya dia sampaikan kepada pihak perusahaan, Aku ingin memastikan kemampuan dalam bekerja maka tolong adakan tes ulang tentang kemampuan kerjaku”.

Pertanyaan, “Jadi tes yang dimaksudkan di sini bukan tes yang dilakukan oleh pihak universitas?” .

Ibnu Utsaimin menjawab, “Betul, pihak perusahaan tidaklah peduli apakah karyawannya itu sarjana ataukah bukan”.

Pertanyaan, “Bagaimana dengan perusahaan yang mempersyaratkan sarjana dan memiliki ijazah dalam bidang komputer untuk bisa bekerja di perusahaan tersebut?”

Ibnu Utsaimin menjawab, “Jadi ada dua kriteria a) sarjana, b) memiliki kemampuan di bidang komputer. Dengan kata lain orang tersebut harus benar-benar memiliki ijazah sarjana yang asli” .

Pertanyaan, “Jadi si pegawai harus menyampaikan kepada pihak perusahaan bahwa dia masuk kerja dengan ijazah palsu? Sehingga perusahaan memiliki dua pilihan yaitu menerima keadaan orang tersebut saat ini karena dia saat ini telah menguasai bidang yang dia tangani atau pegawai tersebut keluar kerja. Dengan kata lain, si pegawai harus menjelaskan kepada tempat dia bekerja keadaan dirinya yang sebenarnya?”

Ibnu Utsaimin menjawab, “Betul”.

 

الإسلام سؤال وجواب (www.islam-qa.com)

 Curang dalam ujian untuk mendapatkan ijazah sarjana lalu bekerja dengan ijazah tersebut

Ada orang yang bekerja dengan sebab ijazah sarjana yang palsu. Ada juga yang memiliki ijazah sarjana yang asli namun pernah menyontek pada salah satu ujian semesteran. Ada juga yang melengkapi persyaratan kerja berupa ijazah ketrampilan atau profesi palsu. Mereka semua telah bekerja dan menguasai pekerjaannya dengan baik. Apa yang harus dilakukan mereka bertiga setelah mereka bertaubat? Perlu diketahui bahwa sebagian di antara mereka PNS namun ada juga yang bekerja di perusahaan swasta.

Pertanyaan di atas telah kami sampaikan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin dan jawaban beliau adalah sebagai berikut, “Jika pondasi rusak maka bangunannya tentu rusak. Kewajiban tiga jenis orang di atas adalah mengulang ujian untuk mendapatkan ijazah yang dengan sebab ijazah tersebut mereka bisa mendapatkan gaji. Namun seandainya saat ujian semester terakhir orang tersebut tidak menyontek dan menyontek hanya dilakukan pada semester-semester sebelumnya maka aku berharap orang tersebut tidak berdosa disebabkan gaji yang didapatkan dengan ijazah semacam itu”.

Pertanyaan, “Namun nilai yang diberikan di ijazah atau di transkip nilai adalah nilai untuk semua mata kuliah yang diajarkan selama masa belajar”.

Ibnu Utsaimin menjawab, “Jika demikian orang tersebut tidak boleh menerima gajinya sehingga dia mengulang semua ujian tanpa contekkan”.

Pertanyaan, “Namun realitanya, andai orang tersebut menghadap ke pihak universitas dan menyampaikan keinginannya untuk melakukan ujian ulang maka pihak universitas akan mengatakan bahwa sistem pembelajaran yang ada tidak mengizinkan hal semacam itu”.

Ibnu Utsaimin menjawab, “Jika demikian hendaknya orang tersebut keluar dari tempat kerjanya kemudian mencari pekerjaan baru sesuai dengan ijazah sekolah yang tidak tercemar dengan menyontek atau melakukan kecurangan ketika ujian semisal ijazah SMA-nya”.

Pertanyaan, “Bagaimana jika pegawai tersebut mengatakan bahwa dia telah menguasai pekerjaan dengan baik dan kemampuannya dalam bekerja menyebabkan dia berhak untuk bekerja meski tidak memiliki ijazah?”

Ibnu Utsaimin menjawab, “Jika demikian, hendaknya dia melapor ke bagian personalia tempat dia bekerja dan menyampaikan bahwa realita senyatanya dari ijazahnya adalah demikian dan demikian. Jika pihak tempat dia bekerja mengizinkan orang tersebut untuk tetap bekerja di tempat tersebut dengan pertimbangan bahwa dia telah menguasai pekerjaan dengan baik maka aku berharap moga dia tidak berdosa jika tetap bekerja di tempat tersebut”. Selesai[6]

Demikianlah, semoga menjadi pelajaran terutama bagi saya pribadi, untuk tidak berbuat curang dalam ujian dan memberikan peringatan kepada anak-anak kita, dan saudara-saudara kita tentang buruknya berbuat curang dan ancaman siksaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Dan menjadi motivasi untuk tidak melakukan KKN ketika bekerja.

Wallahu a’lam


[1] http://www.islam-qa.com/ar/ref/45433

[2] H.R. Muslim: 101

[3] Terjemahan dikutip dari Software Al Quran Digital versi 2.1.

[4] Terjemahan dikutip dari Software Hadits Web 4.1.

[5] http://islamqa.info/ar/ref/106521

Tinggalkan sebuah Komentar

Filed under Adab dan Akhlak

Sampai Kapan Kelalaian Ini Berakhir?

Wahai saudaraku! Ketahuilah bahwasanya lalai adalah penyakit yang sangat berbahaya. Jika ia menimpa seseorang dan menguasainya, maka ia akan dapat membuatnya berpaling dati ketaatan dan dari beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Ia akan sibuk dengan senda gurau dan permaianan yang akan membuat jurang  pemisah antara dia dengan Rabb-nya. Jika pun dia beramal shalih maka dalam bentuk yan gkosong dari kekhusyukan, ketundukan, dan keikhlasan.[1]

Wahai orang-orang yang lalai! Bangunlah dan persiapkanlah apa yang akan terjadi pada hari kelak, hari dikumpulkannya seluruh manusia di padang mahsyar  untuk menghadap Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Dzat pemilik langit dan bumi, bayangkanlah kejadian yang berat tersebut, niscaya hal itu akan mendorongmu untuk bersungguh-sungguh dengan perkara yang dapat mendekatkanmu kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Jangan kau terlena dengan kesenangan-kesenangan yang menipu karena perkara itu akan datang dengan tiba-tiba, sedang engkau dalam kelalaian hingga berlalulah waktu beramal, sedang engkau menuai penyesalan dan kerugian. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala (artinya):

“Telah dekat kepada manusia hari menghisab segala amalan mereka, sedang mereka berada dalam kelalaian lagi berpaling (daripadanya). (Q.S. An-Nahl: 1)

Dan juga firman-Nya (artinya):

“..Supaya jangan ada orang yang mengatakan, ‘Amat besar penyesalanku atas kelalainku dalam (menunaikan kewajiban) terhadap Allah, sedang aku sesungguhnya termasuk orang-orang yang memperolok-olok (agama Allah).” (Q.S. Az-Zumar: 56)[2]

Dua ayat di atas merupakan cambuk bagi setiap orang yang lalai untuk bangun dari kelalaiannya. Dan pada kesempatan kali ini juga akan kami tuliskan beberapa peringatan dan nasihat buat kami  dan kaum muslimin seluruhnya tentang perkara yagn ercela ini agar kita dapat menjaga diri dan menjauhinya. Selamat membaca.s   

 Makna Lalai

Berkata Imam al Asfahani Rahimahullah, “Lalai, yaitu lupa yang menimpa manusia diakibatkan karena kurang penjagaan dan perhatian.” (Mufradat Alfazh al Quran: 609)

Celaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasul-Nya pada Sifat Lalai

Sifat lalai atau lengah merupakan sifat yang dicela oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasul-Nya, bahkan semua manusia pun tidak menyukainya karena memang pada sifat tersebut banyak sekali keburukannya. Karena itu, banyak sekali kita jumpai dalam al Quran dan sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang menunjukkan tercelanya sifat tersebut.

Dalil dari al Quran

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.” (Q.S. Al A’raf: 205)

Dan firman-Nya:

“Mereka hanya mengetahui yang tampak (saja) dari kehidupan dunia sedang mereka tentang (kehidupan) akhirat adalah lalai.” (Q.S. Ar-Ruum: 7)

Dan masik banyak lagi ayat-ayat dalam al Quran yang mencela sifat lalai tersebut. (Lihat Q.S. Al Anbiya: 1, Qaf: 22, Yusuf: 3, Yasin: 6, Al Kahfi: 28, dan lain-lain.

 Dalil dari Hadits Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Dan ketahuilah bahwasanya Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak akan mengabulkan doa dari hati yang lalai dan main-main.”[3]

 Akibat Buruk dari Sebuah Kelalaian

Ketahuilah wahai saudaraku! Bahwa setiap perkara yang dilarang dan dicela oleh agama pasti dalam perkara tersebut terseimpan keburukan yang membahayakan. Lalai mempunyai dampak buruk bagi kehidupan manusia. Di antara dampak buruk tersebut adalah:

  1. Termasuk perkara yang dilarang Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasul-Nya. (Q.S. Al A’raf: 205)
  2. Mendapat celaan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasul-Nya. (Al Alnbiya: 1, Ar-Rum: 7)
  3. Diancam api neraka. (Q.S. Al A’far: 179)
  4. Menuai penyesalan kelak pada hari kiamat. (Q.S. Az-Zumar: 56)
  5. Termasuk orang yang melampuai batas. (Q.S. Al Kahfi: 28)

Muara Penyakit Ini Adalah “Fitnah Dunia”

Sumber utama yan gmembuat manusia lalai dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan kehidupan akhirat adalah berlebih-lebihan dalam masalah dunia. Berlebih-lebihan dan rakus terhadap dunia baik yang berkenaan dengan harta benda, pangkat dan jabatan, popularitas, wanita, hiburan-hiburan yang diharamkan dan perkara hina lainnya dari kehidupan dunia adalah muara dari kelalaian. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Bermegah-megahan adalah melalaikan kamu.”(At-Takatsur: 1)

Al Imam Asy-Syaukani Rahimahullah berkata: “Dalam ayat ini terdapat dalil yang menjelaskan bahwasanya kesibukan, memperbanyak, dan berbangga-banggaan dalam perkara dunia termasuk hal yang tercela.”[4]  

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,”Sesungguhnya pada setiap umat terdapat fitnah dan fitnah ummatku adalah harta.”[5] Beliau juga bersabda, “Demi Allah, bukanlah kemiskinan yang aku takutnkan pada kalian tapi aku takut kalau dunia dibentangkan kepada kalian sebagaiman telah dibentangkan pada orang-orang sebelum kalian, maka kalian akan saling berlomba-lomba sebagaimana mereka saling berlomba-lomba. Kalian dibinasakan sebagaimana mereka telah dibinasakan.[6]

Hasan al Basri Rahimahullah berkata, “Sejelek-jelek tempat bagi orang kafir dan munafik adalah dunia dimana mereka bersenang-senang pada malam hari sedang ia hanya mempunyai bekal menuju neraka.” Beliau juga mengatakan, “Demi Allah! Sungguh Bani Israil telah menyembah patung yagn sebelumnya mereka beribadah kepada Ar-Rahmah (Allah Subhanahu Wa Ta’ala) karena kecintaan mereka terhadap dunia.”[7]  

Yahya bin Mu’adz Ar- Razi Rahimahullah berkata, “Dunia adalah khamr-nya setan, barang siapa yang mabuk maka ia tidak akan sadar hingga sakaratul maut dalam keadaan menyesal bersama orang-orang yang rugi.”[8] 

Kiat-kiat Selamat dari Kelalaian

Setiap penyakit pasti ada obatnya baik penyakit fisik (badan) atau penyakit batin (hati). Kelalain adalah salah satu penyakit hati yang berbahaya yang hendaknya dihindari dan diobati karena malapetakan yang ia timbulkan amatlah besar. Di antara kiat-kiat agar kita terhindar dan lepas dari sifat-sifat lalai adalah:

Berdoa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala

Perbanyaklah doa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala agar terhindar dari sifat lalai, karena hanya Alah Subhanahu Wa Ta’ala satu-satunya Dzat yang dapat mengabulkan doa. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala maha malu lagi mulia, Ia malu pada hamba-Nya yang telah mengangkat kedua tangannya lalu dikembalikan dalam keadaan hampa.”[9]

Memanfaatkan waktu untuk beramal shalih

Sibukkanlah diri anda dengan menambah iman dan amal shalih, semisal: membaca al Quran, berdzikir, shalat sunnah, puasa, berbakti kepada orang tua, belajar, dan amal-amal shalih lainnya yang disyariatkan.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Dua nikmat yang manusia banak tertipu: nikmat sehat dan waktu luang.” (H.R. Al Bukhari: 6412).

Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma berkata, “Jika kamu di waktu sore jangan tunda sampai subuh dan jika kamu di waktu subuh jangan tunda sampa sore. Gunakan waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu dan gunakan masa hidupmu sebelum datang kematianmu.” (H.R. Al Bukhari: 6416)

Berkata Muhammad bin Abdul Baqi Rahimahullah, cucu dari Sahabat Ka’ab bin Malik Radhiyallahu Anhu, “Aku tidak pernah menyia-nyiakan sedikit pun dari waktuku pada permainan dan senda gurau.” (Dzail Thabaqat Hanabilah: 1/194, dan Anwarul Bayan fi Durusi Ramadhan: 76 karangan Hamd bin Ibrahim al-Utsman)

Introspeksi diri (muhasabah)

Termasuk kebaikan seorang muslim  adalah dengan menyibukkan diri dengan aib dan kekurangan diri sendiri, bukan sebaliknya dengan mencari-cari kesalahan orang lain. Umar bin Khaththab Radhiyallahu Anhu berkata,”Hisablah (hitunglah) diri kalian sebelum kalian dihidab.”

Merenungi ayat-ayat Allah Subhanahu Wa Ta’ala baik yang kauniyyah (alam semesta) ataupun yang syar’iyyah (Al Quran dan Sunnah)

Syaikh Abdurrahman As-Sa’di Rahimahullah berkata, “Semakin sering seseorang menghayati al Quran maka ilmu, amal, dan bashirahnya (pengetahuannya) akan bertambah pula. (Tafsir Surah an-Nisa’: 82)

Mengingat kematian dan hari pembalasan

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Perbanyaklah kalian mengingat pemutus segala kelezatan.” Yaitu kematian.[10] Dikisahkan bahwasanya Hasan al Bashri Rahimahullah pernah menghadiri proses pemakaman jenazah dan ia melihat seorang kakek tua maka ia berkata pada kakek tersebut, “Wahai syaikh (orang yang sudah tua) saya ingin bertanya kepadamu. Bukankah kamu mengira  bahwasanya mayit ini ingin dikembalikan ke alam dunia agar bisa beramal dan bertaubat?” maka orang tua tadi menjawab, “Ya”. Maka Hasan al Bashri Rahimahullah berkata, “Lantas mengapa kita tidak seperti dia (untuk beramal dan bertaubat sebelum meninggal dunia).”[11] Imam Qurthubi Rahimahullah berkata, “Cukuplah kematian sebagai luka bagi hati, membuat air mata menangis, pemecah persatuan, penghancur kelezatan, dan pemutus amanah.”[12]

Penutup

Demikianlah pembahasan yang dapat kami hadirkan semoga dapat menambah ilmu dan amal shalih yang berkualitas dengan penuh kekhusyukan, ketundukan, ketenangan, dan keikhlasan. Dan semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala selalu menjauhkan kita dari sifat lalai. Amin

 

Abu Dawud bin Jainan hafizhahullah

Diketik ulang dari Buletin Al Furqon Tahun ke-6 Vol. 8 No. 3, Terbit Dzulhijjah 1432 H  


[1] Fiqh Ad’iyyah wal Adzkar 1/50 karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al ‘Abbad hafizhahullah.

[2] Inna fi Dzalika Ladzikra: 97 karya Syaikh Muhammad bin Riyad al Ahmad

[3] Hadits hasan, lihat Ash-Shahihah: 596 oleh Syaikh Al Albani

[4] Fathul Qadir 5/488

[5] H.R. Tirmidzi: 2336, Lihat Shahih at-Targhib waat Tarhib “: 3253

[6] H.R. al Bukhari: 4105 dan Muslim: 2961

[7] Az-Zuhd karangan Hasan al Bashri, 50-51

[8] Jami’ul ‘Ulum wal Hikam: 381

[9] Hadits Shahih, lihat Shahih Sunan Abi Dawud: 1488 karya Syaikh Al Albani Rahimahullah.

[10] Shahih Suna at-Tirmidzi 2/526

[11] Az-Zudh: 21

[12] At-Tadzkirah: 17

Tinggalkan sebuah Komentar

Filed under Tazkiyatun Nafs

Antara Ad-Dirayah dan At-Talkhish

Keduanya merupakan kitab takhrij yang disusun oleh Imam Al Hafizh Abu al Fadhl Ahmad bin ‘Ali bin Hajar al Kinani al ‘Asqalani, atau yang lebih dikenal dengan Imam Ibnu Hajar Al Asqalani.[1] Ada sesuatu yang unik dibalik kemasyhuran kedua kitab tahrij tersebut, yakni keduanya memiliki akar yang berbeda. Keduanya memiliki hulu yang berseberangan, yang pertama berasal dari kitab bermazhab Hanafi, dan

Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat perinciannya sebagai berikut:

 

Ad-Dirayah fi Takhrij Ahadits al Hidayah

 

Kitab ini merupakan talkhish (ringkasan) dari kitab Nasbu ar- Rayah Li Ahadits al Hidayah karangan al Hafiz Az-Zaila’i.[2] Nasbu ar-Rayah ini merupakan kitab yang berisi takhrij atas hadits-hadits dalam kitab Al Hidayah karangan Al Allamah Ali bin Abi Bakr al Marghinani al Hanafi (w. 593 H) yang merupakan kitab fiqih hanafi yang paling besar. Jadi sumber awalnya adalah kitab al Hidayah, kemudian di takhrij haditsnya oleh az-Zaila’i dalam Nasbu ar-Rayah, kemudian Nasbu ar-Rayah ini di ringkas oleh Imam Ibnu Hajar menjadi kitab Ad-Dirayah Takhrij Ahadits al Hidayah.

Bagi yang ingin mengunduh kitab ad-Dirayah, silahkan klik di sini (http://ia700306.us.archive.org/29/items/diraya_hajar/diraya_hajar.pdf)

 

At-Talkhish al Habir fi Takhrij Ahadits Syarh al Wajiz al Kabir

 

Kalau kita baca dalam kitab-kitab hadits perkataan seperti: ”dishahihkan Imam Ibnu Hajar dalam at-Talkhish”, maka yang dimaksud adalah kitab ini. Kitab ini merupakan ringkasan dari kitab al Badr al Munir fi Takhrij al Ahadits wal Atsar al Waqi’ah fi asy-Syarh al Kabir karangan Ibnu al Mulaqqin.[3] Kitab al Badrul Munir ini merupakan takhrij dari kitab Asy-Syarh al Kabir yang merupakan kitab fiqih mazhab Syafi’I yang disusun oleh ar-Rafi’i.[4] dan Kitab Asy-Syar al Kabir ini merupakan kitab syarah dari kitab al Wajiz (mazhab Syafi’I juga) karangan Imam al Ghazali.[5]

Bagi yang ingin mengunduh kitab at-talkhish, silahkan klik di sini (http://s203841464.onlinehome.us/waqfeya/books/24/04/thtark.rar)

 

Dari penjelasan singkat di atas, dua kitab tersebut berasal dari mazhab yang berbeda, tapi disusun oleh orang yang sama, yakni Imam Ibnu Hajar yang bermazhab Syafi’i. Nampaklah khidmat Imam Ibnu Hajar kepada ilmu hadits, walaupun beliau sebenarnya bermazhab Syafi’I beliau meringkas an-Nasbu ar-Rayah atas permintaan sahabat-sahabatnya supaya para pengikut mazhab Imam al Hanafi bisa mengambil manfaat darinya.

 

Semoga penjelasan yang sangat singkat ini bisa bermanfaat, supaya kita bisa mengidentifikasi nama-nama kitab yang mungkin terdengar asing di telinga kita, yang kita temukan ketika membaca kitab-kitab hadits.  

 

Wallahu a’lam.

 

Sumber: Dr. Mahmud ath-Thahhan, Ushul at-Takhrij wa Dirasah al Asanid, Maktabah al Ma’arif.


[1] Lahir tahun 773 H dan wafat tahun 852 H

[2] Jamaluddin Abu Muhammad Abdullah bin Yusuf Az-Zaila’I al Hanafi (w. 762 H)

[3] Siraj ad-Din Umar bin Ali bin al Mulaqqin (w. 804 H)

[4] Abu al Qasim Abd al Karim bin Muhammad ar-Rafi’I (w. 623 H)

[5] Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al Ghazali (w. 505 H)

Tinggalkan sebuah Komentar

Filed under Hadits

Istilah-istilah Ada’

Beberapa Istilah dalam Penulisan Lafadz-Lafadz Ada’[1] dan Lainnya:[2]

  1. حدثنا“Haddatsanaa”, ditulis dengan ثنا“tsanaa”, atau نا “naa”.[3]
  2. أخبرنا Akhbarana”, ditulis dengan أنا“anaa”, atau أرنا“aranaa”.[4]
  3. Berpindah dari satu sanad ke sanad yang lain, ditulis dengan kode ح dan dibaca“haa”حا. Misalnya البخاري ثنا زيد عن نافع ح ثنا عبدالله عن نافع عن ابن عمر … إلخ. dari contoh tersebut menunjukkan ada dua sanad dalam periwayatan tersebut, yang pertama dari al Bukhari haddatsana Zaid ‘an Nafi’ ‘an Ibnu Umar dan seterusnya dan dari al Bukhari haddatsana ‘Abdullah ‘an Nafi’ ‘an Ibnu Umar dan seterusnya. Dalam periwayatan tersebut Imam al Bukhari berpindah dari jalur Zaid ke jalur Abdullah.
  4. Menghilangkan kata قال“qaala” dan semisalnya di antara para rijal hadits, untuk meringkas. Tetapi bagi yang membaca tetap harus membaca “qaala” misalnya  حدثنا عبدالله بن يوسف أخبرنا مالك maka pembaca harus membaca حدثنا عبدالله بن يوسف قال أخبرنا مالك. atau kata أنه“annahu” pada akhir sanad seperti pada عن أبي هريرة قال, tetapi harus dibaca عن أبي هريرة أنه قال.
 

[1] Meriwayatkan hadits atau menyampaikan hadits kepada muridnya

[2] Dr. Mahmud ath-Thahhan, Taysir Musthallah al Hadits, Maktabah Wahbah, hal. 206-207. Dengan tambahan dari penjelasan al Ustad Abu Ihsan yang penulis tangkap.

[3] Tetapi tetap harus dibaca “haddatsanaa”.

[4] Juga tetap harus dibaca “akhbaranaa”.

Wallahu A’lam

Tinggalkan sebuah Komentar

Filed under Hadits

Tahammul

Tahammul[1] artinya mengambil hadits atau talaqqi seorang yang menerima hadits dari syaikhnya.

Apakah Islam dan baligh disyaratkan ketika menerima hadits?

Menurut pendapat yang shahih, Islam dan baligh tidak disyaratkan ketika menerima hadits, tetapi disyaratkan ketika ada’ ,[2] sebagaimana telah disebutkan dalam persyaratan seorang rawi. Berdasarkan hal itu, periwayatan seorang rawi yang muslim dan baligh atas hadits yang diterimanya sebelum masuk Islam atau sebelum baligh itu diterima. Yang belum baligh di sini syaratnya harus mumayyiz.

Ada yang mengatakan bahwa baligh disyaratkan dalam tahammul, tapi pendapat ini tertolak karena kaum muslimin menerima riwayat dari shigharu ash-Shahabah seperti Hasan bin Ali, Ibnu Abbas, dan lainya Radhiyallahu Anhum tanpa membedakan mana riwayat yang diterima ketika mereka belum dan sudah baligh.

Kapan dianjurkannya Sima’ al hadits[3]

Adayang mengatakan pada umur 30 tahun (menurut Ahli Syam), ada yang mengatakan 20 (Kuffah), ada yang mengatakan 10 (Bashrah), yang benar, pada masa kini, adalah menyegerakan untuk mengikuti majelis hadits ketika telah memiliki kemampuan menyimak, karena bagaimana pun hadits bias ditulis dalam kitab (kalau dulu mungkin kesulitan mendapatkan alat tulis).

Apakah ada umur tertentu bagi anak kecil untuk menentukan sahnya penyimakan hadits?

Ada yang mensyaratkan umur 5 tahun, hal ini sesuai dengan praktek yang dilakukan sebagian ahli hadits. Tetapi yang lain mengatakan bahwa yang benar adalah dilihat dari sudah mumayyiz atau belum. Ketika seorang anak kecil sudah bias memahami sebuah perkataan, bias menjawab pertanyaan, berarti dia sudah mumayyiz, jika belum bias berarti dia belum mumayyiz.

Wallahu a’lam


[1] Dr. Mahmud ath-Thahhan, Taysir Musthallah al Hadits, Maktabah Wahbah, hal. 194-195. Dengan tambahan dari penjelasan al Ustad Abu Ihsan yang penulis tangkap.

[2] Meriwayatkan hadits atau menyampaikan hadits kepada muridnya

[3] Hadir di majelis hadits

Tinggalkan sebuah Komentar

Filed under Hadits

Thayyi’ (طيء)

Thayyi’, merupakan salah satu kabilah arab yang berasal dari al Qahthaniyyah al Yamaniyyah, mereka menempati jazirah Arab bagian utara, tepatnya wilayah Ha-il yang dikenal dengan nama negara al Jabalain (Aja dan Salma).

Masyarakat dari kabilah ini masih berada di wilayah Ha-il dimana sekarang adalah Syamr yang asalnya adalah Thayyi’, dimana orang-orang Thayyi’ sekarang dan kuno juga mendiami daerah Iraq, Suriah, Turki, dan Eropa Barat. Mereka berpindah ke daerah-daerah tersebut melalui hijrah dari Ha-il sebelum lahirnya kerajaan Saba’ di Yaman. Mereka mulai hijrah dari Ha-il ketika berkembangnya Islam dimana mereka memeluk agama Kristen dan sebagian besar hijrah ke Anthokiya (Anthioch). Dari situ mereka menyebar ke utara dan ke barat.[1]

Saya tidak bermaksud menjelaskan secara panjang lebar mengenai kabilah ini. Ketertarikan saya akan kabilah  ini (untuk menelusurinya) adalah ketika saya jumpai istilah “akaluni al baraghiits”(أكلوني البراغيث ).[2] Bisa dibaca dengan “wawu”, akaluuni seperti yang ditulis Ibnu Hisyam, ataupun tanpa “wawu”, “akalanii”.    Yang ternyata merupakan salah satu lughah dari kabilah Thayyi’.[3]

Salah satu contoh dari lughah mereka adalah:

قاما الزيدان

قاموا الزيدون

Seharusnya dalam hal ini fiil tidak mengikuti fa’il, sehingga mestinya menurut kaidah yagn benar adalah:

قام الزيدان

قام الزيدون

Satu lagi adalah dalam pembahasan isim maushul, Kabilah Thayyi’ memasukkan kata “dzu” sebagai isim maushul, contohnya:

فإن الماء ماء أبي وجدي **وبئر ذو حفرت وذو طويت

[4]

Wallahu a’lam


[1] http://ar.wikipedia.org/wiki/طيء

طيء هي إحدى قبائل العرب القحطانية اليمانية الأصل، سكنت شمال الجزيرة العربية وتحديداً في منطقة حائل التي كانت تعرف قديماً باسم بلاد الجبلين (أجا وسلمى) ولا يزال معظم أبناء هذه القبيلة يتواجدون حاليا في منطقة حائل حيث شمر المعاصرة طائية الأصل. كما أن للطائيين تواجد قديم وعريق في كل من العراق وسوريا وتركيا وأوروبا الغربية، وقد وصلوا إلى هذه المناطق عبر هجرات عديدة من حائل التي وصلوها قبل الميلاد من مملكة سبأ اليمنية. وبدأت الهجرات من حائل مع ظهور الإسلام، حيث كانت طيء تعتنق المسيحية وهاجر معظم أفرادها إلى أنطاكية ومنها تفرقوا شمالا وغربا.

[2] Syarh Qatrunnada hal. 386

[4] Syarh Qatrunnada hal. 141.

Tinggalkan sebuah Komentar

Filed under Bahasa Arab

Na’at Man’ut

الحمد لله الحميد

I’rab sifat[1], harus mengikuti mausufnya. Jadi dalam contoh kasus di atas, seharusnya kata “al hamiid” mengikuti I’rab mausufnya yaitu “allahi”. Tetapi ternyata tidak demikian, “al hamiid” boleh saja marfu’, atau manshub. Seperti yagn disebutkan oleh Ibnu Hisyam Rahimahullah dalam “Syarh Qathrunnada”. Beliau mengatakan:[2]

إذا كان الموصوف معلوما بدون الصفة جاز لك في الصفة الإتباع والقطع

Jika mausufnya sudah maklum, dikenal, tanpa menyebutkan sifatnya, anda boleh menghukumi sifat seperti mausufnya atau tidak.

Contohnya seperti kalimat di atas, menurut Sibawaih boleh memajrurkan “al hamiid” karena mengikuti I’rab mausuf, boleh nashab dengan menakdirkan fiil “amdahu”, dan boleh marfu’ dengan menakdirkan “huwa”. Dan Sibawaih menyatakan bahwa beliau mendengar sebagian orang Arab berkata:


الحمد لله ربَّ العالمين

Dengan “Rabba” (nashab), aku kemudian bertanya kepada Yunus bin Habib adh-Dhibbi, maka dia menganggap hal itu merupakan salah satu lughah Arab. Selesai kutipan

Contoh lain:

وامرأته حمالة الحطب

Jumhur membaca dengan rafa’, sedangkan ‘Ashim membaca dengan nashab karena dia menakdirkan adanya fiil yang mahdzuf takdirnya أذم.

Contoh lain:

مررت بزيد المسكينُ


تقديره هو المسكينُ

مررت بزيد التاجرَ

تقديره أعني التاجرَ

Wallahu a’lam


[1] Sifat/na’at harus mengikuti mausuf atau man’utnya dalam hal I’rabnya, ma’rifah atau nakirahnya, mudzakkar atau mu-annatsnya, dan mufrad, mutsanna, atau jamaknya.

[2] Hal. 386

Tinggalkan sebuah Komentar

Filed under Bahasa Arab

Doa Ruqyah (Jampi-jampi) Syar’i Untuk Mengobati Luka, Bisul, Borok dan Sejenisnya

Oleh: Abu Faqih

Bismillahirrahmanirrahim…

Segala Puji hanya bagi Allah.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam telah menyampaikan ajaran yang lengkap dan sempurna[1] kepada kita, termasuk bagaimana tindakan kita ketika menghadapi penyakit. Ada tiga pilihan yang bias kita ambil, yaitu dengan Thibbun Nabawi (madu, habbatussauda, minyak zaitun, dan lainnya), ruqyah syar’iyyah, dan dengan obat-obatan yang memang sudah diteliti secara medis dapat menyembuhkan penyakit.[2] Hanya saja sebagian orang masih memiliki pemahaman bahwa ruqyah itu hanya bisa diterapkan pada penyakit-penyakit jiwa atau rohani, bukan penyakit yang berkaitan dengan fisik, seperti kesurupan atau terkena sihir. Padahal ruqyah juga bisa dipergunakan untuk mengobati sakit secara fisik seperti sakit karena tersengat binatang berbisa sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat dari Abu Sa’id al Khudri yang tercantum dalam Shahih Bukhari.[3]

Alhamdulillah, dari pengajian tadi malam di Masjid at-Taubah yang diisi oleh ustadz Sudarno, walaupun saya datang sekitar 10 menit sebelum selesai karena suatu urusan, saya mendapatkan salah satu doa ruqyah yang sesuai syariat yang insya Allah bisa menyembuhkan luka, besar atau kecil, bisul, borok dan lainnya. Doa tersebut tercantum dalam Kitab Riyadhush Shalihin.[4]

Lafadz doanya adalah sebagai berikut:

بِسمِ اللهِِ تُرْبَةُ أَرْضِناَ بِرِيْقَةِ بَعْضِناَ يُشْفَى سَقِيْمُناَ بِإِِذْنِ رَبِّناَ

Untuk makna dari doa tersebut saya copas dari haditsweb (versi 4.1) Riyadhush Shalihin Bab 145 Ucapan Yang Dapat Digunakan Untuk Mendoakan Orang Sakit, dengan terjemahan sebagai berikut:

898. Dari Aisyah radhiallahu ‘anha bahwasanya Nabi s.a.w. itu apabila ada seorang yang mengeluh karena ada sesuatu yang dirasa sakit pada dirinya atau ada luka, baik kecil ataupun besar, maka Nabi s.a.w. berdoa dengan menggunakan jari tangannya sedemikian. Sufyan bin ‘Uyainah yang meriwayatkan hadits ini menunjukkan cara menggunakan jari itu, yakni telunjuknya diletakkan di bumi lalu diangkat dan di waktu meletakkan itu mengucapkan -yang artinya-: ”Dengan menyebut nama Allah, ini adalah tanah bumi kita, dicampur dengan ludah sebagian dari kita, dengannya dapat disembuhkan orang sakit diantara kita, dengan izin Tuhan kita.

Caranya adalah dengan membasahi jari telunjuk kita dengan ludah, kemudian digosokkan ke tanah yang bersih, dan dioleskan ke tempat yang sakit sambil membaca doa tersebut di atas (boleh berulang-ulang).[5]

Mengenai doa ini Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin Rahimahullah berkata:

ذكر بعض العلماء أن هذا مخصوص برسول الله صلى الله عليه وسلم وبأرض المدينة فقط وعلى هذا فلا إشكال.

ولكن رأي الجمهور أن هذا ليس خاصّاً برسول الله صلى الله عليه وسلم ولا بأرض المدينة بل هو عام في كل راق وفي كل أرض…

Sebagian ulama berpendapat bahwa hal ini khusus bagi Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, khusus dengan tanah kota Madinah, dalam masalah ini tidak ada permasalahan.

Akan tetapi jumhur berpendapat bahwa hal ini bukan suatu kekhususan bagi Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, juga bukan kekhususan untuk tanah kota Madinah, tapi berlaku umum untuk ludah siapa saja, dan tanah mana saja.[6]

Syaikh al Utsaimin juga menyebutkan bahwa ada dua syarat yang harus dipenuhi ketika menjalankan ruqyah ini, yaitu:

  1. Yang meurqyah harus benar-benar yakin bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan menyembuhkan orang yang sakit melalui ruqyah tersebut.
  2. Persetujuan orang yang sakit dan meyakini bahwa tindakan tersebut akan bermanfaat baginya.

Adapun jika ruqyah ini dilakukan hanya sekedar coba-coba, tidak akan memberikan manfaat karena harus dilakukan disertai dengan keyakinan bahwa apa yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam itu adalah suatu kebaikan. Dan orang yang sakit harus menyetujui atau menerimanya dan meyakini bahwa ruqyah tersebut akan memberinya faidah. Adapun jika dia tidak yakin maka ruqyah tersebut tidak akan bermanfaat karena ayat-ayat ruqyah yang dibacakan kepada orang-orang yang memiliki penyakit dalam hatinya hanya akan menambahkan kekotoran mereka, kepada Allahlah kita memohon ampun.[7]

Tapi, saya ingatkan sekali lagi, bahwa segala hal termasuk kesembuhan atau manfaat dari suatu obat, itu datang dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Saya jadi teringat dengan percakapan dengan seorang teman yang mengatakan bahwa dia mendapat oleh-oleh dari tanah suci yang bisa memberinya manfaat dengan menghilangkan kesulitan yang dia alami, sepertinya dia hampir lupa bahwa bukan benda tersebut yang memberinya faidah kesembuhan, tetapi Allah yang memberinya faidah.

Demikian doa, ruqyah, atau jampi yang dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam ketika menghadapi orang yang mengalami luka, besar maupun kecil, memiliki bisul, borok atau penyakit yang sejenisnya. Semoga bermanfaat bagi saya, dan anda semua.

Wallahu A’lam.

Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa mencurahkan taufiq-Nya kepada kita semua


[1] Lihat Surat Al Maidah ayat 3, dan Al Baqarah ayat 208.

[2]  Sepanjang obat-obatan (kimiawi) tersebut tidak berasal dari bahan-bahan yang diharamkan, karena hukum asal suatu benda adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya.

[3] http://www.islamweb.net/hadith/display_hbook.php?bk_no=673&hid=11212&pid=142891 melalui http://alhijamah.wordpress.com/thibbun-nabawi-bukan-alternatif/  untuk lebih yakin, silahkan mengecek langsung ke kitab Shahih Bukhari atau kitab Fathul Baari bagi yang memiliki kitab-kitab tersebut.

[4]  Pagi harinya saya mendapatkan kiriman SMS dari ustadz bunyinya “Riyadhus shalihin jld 3 hal 472 hadits no. 906.” Saya sendiri, afwan, belum ngecek kitabnya, tapi mungkin itu Syarah Riyadhush Shalihin karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin Rahimahullah. Silahkan bagi yang memiliki kitabnya untuk meneliti langsung, atau yang memiliki Syarah riyadhush Shalihin karangan Syaikh Salim al Hilali Hafizhahullah bisa juga menelitinya langsung.

[5] المعنى أنه يضع إصبعه على الأرض، يضع إصبعه على الأرض ويقول: بسم الله، تربة أرضنا (ويضعه على محل الألم)، يقول:( بسم الله، تربة أرضنا بريقة بعضنا)، فعله النبي -صلى الله عليه وسلم- ……. يضع إصبعه على الأرض ثم يضع الإصبع على محل الألم.

Silahkan baca penjelasan Samahatusy Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz di http://www.binbaz.org.sa/mat/11456

atau dari alsonnah.net:

 وعليكم السلام/ تأخذ أصبعك وتبلله بالريق أولا ثم تمسحه في تراب نظيف وتمسح به الجرح وتقول (بسم الله تربة أرضنا بريقة بعضنا يشفى سقيمنا بإذن ربنا) ولا مانع أن تكرر

Lihat http://www.alsonnah.net/inf/articles.php?action=show&id=118

[7] Syarah Riyadhush Shalihin min Kalami Sayyidil Mursalin lifadhiltusy Syaikh al ‘Allamah Muhammad bin Shalih al Utsaimin, jilid IV, hadits ke-901, hal. 477 (pdf)

2 Komentar

Filed under Hadits, Thibbun Nabawi

SUFI , BERDOA DAN BERDZIKIR DENGAN UNTAIAN SAJAK DAN SYAIR-SYAIR

Oleh: Ustad Abu Minhal, Lc Hafizhahullah

Al-Qur’an merupakan kitab hidayah (petunjuk) menuju kebaikan dan keselamatan bagi manusia di dunia dan akhirat. Melalui petunjuknya, hamba­hamba Allah Azza Wa Jalla yang dinaungi taufik-Nya memperoleh hidayah menuju jalan terbaik dalam setiap segi kehidupan, dalam soal keyakinan (aqidah), ibadah dan akhlak.

Maka, siapa saja yang bertamassuk (komitmen) dengannya, niscaya akan mendapat petunjuk dan orang yang berjalan di atas bimbingannya niscaya akan beruntung. Sebab, ia merupakan pintu hidayah paling besar dan jalan keselamatan paling agung. Allah Azza Wa Jalla berfirman:

Sesungguhnya al-Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang Mukmin yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar (QS. a-Isra/17:9)

Demikian juga, petunjuk Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dalam hadits­haditsnya, sangat penting bagi umat. Sebab melalui hadits-haditsnya yang juga wahyu dari Allah Azza Wa Jalla, beliau Shallallahu Alaihi Wasallam menjabarkan ayat-ayat al-Qur’an, menjelaskan dan menerangkannya. Juga membawa hukum tersendiri yang tidak disinggung oleh al Qur’an. Dalam ucapan-ucapannya yang mulia, beliau dianugerahi Allah Azza Wa Jalla dengan jawami’ul kalim, perkataan-perkataan padat lagi ringkas, namun bermuatan makna yang luas lagi dalam.

Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

Aku diutus dengan jawami’ul kalim (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Apabila hal ini telah terpahami, maka menjadi kewajiban seorang Muslim untuk mengetahui dan menyadari betapa pentingnya doa-doa yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits-hadits Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam. Dan dalam doa-doa tersebut – tidak diragukan lagi- mengandung segala kunci pernbuka kebaikan dan penutupnya, dalam permulaan dan akhirnya, secara lahir dan batinnya. Ditambah dengan adanya keindahan, kesempurnaan dan kerapian teks-teksnya. Juga akan mendatangkan perwujudan cita-cita yang tinggi dan tujuan­-tujuan yang agung, serta kebaikan yang sempurna di dunia dan akhirat. Dan ingat, karena bersumber dari wahyu, maka akan terjaga dari kekeliruan, kesalahan dan penyelewengan. Allah Azza Wa Jalla telah memilihkan bagi nabi-Nya doa-doa terbaik, ringkas, dan memenuhi segala hajat manusia.

KEUTAMAAN DZIKIR DARI AL-QUR’AN DAN HADITS SHAHIH .

“Yang diperintahkan bagi seorang Muslim adalah berdzikir kepada Allah ‘Azza Wa Jalla sesuai dengan apa yang disyariatkan agama dan berdoa kepada Allah ‘Azza Wa Jalla dengan doa-doa ma’tsur yang datang dari al-Qur’an dan Sunnah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam yang shahih. Karena itu, wajib atas seorang Muslim mengikuti (ittiba’) apa yang telah disyariatkan Allah ‘Azza Wa Jalla dan apa yang telah dicontohkan Nabi-Nya”.[1]

Dzikir dan wirid dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam sudah dapat dipastikan jauh lebih afdhol dan lebih bermanfaat daripada wirid produk manusia biasa, senantiasa bebas dari pelanggaran tauhid, pasti berbahasa baik, fasih dan benar, dan memenuhi hajat hidup manusia, di dunia dan akherat.

Karenanya, Ulama Islam mempunyai perhatian untuk senantiasa mengaitkan umat dengan doa dan wirid dari al-Qur’an dan Hadits, lantaran kandungannya yang sempurna, terjaga dari kesalahan dan bebas dari kekeliruan.

Imam al-Qurthubi Rahimahullah mengatakan, “Menjadi kewajiban orang untuk menggunakan doa dari Kitabullah dan Hadits yang shahih dan meninggalkan selain itu. la tidak boleh mengatakan, “Saya pilih wirid ini saja (yang berasal dari si A). sebab Allah ‘Azza Wa Jalla telah memilihkan bagi nabi dan para wali-Nya dan mengajarkan kepada mereka bagaimana saat berdoa”.[2]

Tentang keutamaan doa dan wind dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam yang diajarkan Allah ‘Azza Wa Jalla kepadanya, Qadhi ‘Iyadh Rahimahullah berkata, “…Terkumpul padanya (doa beliau) tiga unsur (penting): pengetahuan (yang benar) tentang tauhid, pengetahuan (yang benar) tentang bahasa Arab, dan niat baik untuk mencurahkan segala kebaikan terhadap umat. Maka, tidak seyogyanya bagi siapapun berpaling dari doa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam. Sebagian orang telah terperdaya oleh setan dalam masalah ini, setan telah menghimpun bagi mereka sekumpulan orang jelek yang membuat-buat doa (dan dzikir tertentu) bagi mereka, (akibatnya) mereka ini sibuk dengannya sehingga melupakan mengikuti (doa dan wirid) Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam (dalam berdoa)”.[3]

Simak komentar Imam Malik Rahimahullah, terhadap orang yang berdoa kepada Allah dengan lafazh Ya Sayyidi (wahai Dzat Yang menguasaiku): “(Hendaknya) ia berkata, “Ya Rabbi”, sebagaimana yang diucapkan para nabi dalam doa-doa mereka”.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan: “Seharusnya manusia berdoa dengan doa-doa yang disyariatkan yang datang dari al-Qur’an dan Sunnah (Hadits). Sesungguhnya doa-doa itu (yang bersumber dari keduanya) tidak diragukan lagi tentang keutamaan dan kebaikannya, dan itu merupakan jalan yang lurus, jalan orang-orang yang telah diberi kenikmatan oleh Allah ‘Azza Wa Jalla dari kalangan para nabi, shiddiqin (para pecinta kebenaran), syuhada (orang-orang yang mati syahid) dan kaum shalihin. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya”.[4]

“Perhatikanlah -semoga Allah ‘Azza Wa Jalla melindungimu- bagaimana para Ulama itu ingin (selalu) mengaitkan manusia dengan doa-doa para nabi, dan doa dari al-Qur’an serta doa-doa yang ma’tsur dari Nabi. Sesungguhnya itulah doa yang paling pantas .untuk dilantunkan dan yang paling utama untuk digunakan (dalam berdoa). Dan barang siapa berdoa dengannya, ia berada di atas jalan yang lurus, jalan yang aman, aman dari ketergelinciran, dan ia akan meraih setiap kebaikan dan keutamaan di dunia dan akhirat”.[5]

SALAH SATU CONTOH PRODUK DZIKIR BERFORMAT SYAIR

إِِلَهِي لََسْتُ لِِلْفِِرْدَوسِِ أََهْلًا

وَلاَ أَقْوَى عَلىَ النّاَرِ الجَحِيْم

ِ فَهَبْ لِيْ تَوْبَةًً وََاغْفِِرْ ذُُنُوبِِِيْ

فَإِنَّكَ غاَفِرُ الذَّنْبِ العَظِيمِ

Wahai Ilahku, aku tak pantas mendapatkan (surga) Firdaus,

Akan tetapi aku pun tidak kuasa menahan panasnya neraka Jahim

Maka anugerahilah aku taubat dan ampuni dosa-­dosaku,

Sesungguhnya Engkau Maha Mengampuni dosa-dosa besar

Sebagian orang memang sudah terbiasa mendengarkan, menghafal dan kemudian mengamalkan bacaan-bacaan sajak dan syair-­syair tersebut sebagai wirid atau membacanya pada momen-momen tertentu. Sudah tentu, dengan mengharap pahala dan ganjaran dari Allah ‘Azza Wa Jalla, menggapai surga dan selamat dari neraka. Bisakah ini diterima?

Masih banyak contoh lain, seperti syair-syair yang dibaca sebelum adzan, syair-syair yang memuat asmaul husna, termasuk yang termuat dalam buku-buku yang dibaca dalam memperingati kelahiran Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, dan syair-syair lainnya yang biasa dilantunkan.

SUMBER AJARAN INI

Bila mencermati teks ‘dzikir’ di atas, dua untai bait syair cukup (sangat) populer di (sebagian) masyarakat. Dilantunkan jamaah shalat Jum’at dengan panduan imam masjid sebagai bagian tak terpisahkan dari dzikir-dzikir ba’da shalat Jum’at. Dua bait syair ini hanya sekedar contoh yang dipraktekkan di lapangan, dipilih sebagai contoh lantaran dilantunkannya pada hari yang mulia, hari Jum’at, dan di tempat yang mulia, masjid, dan mengiringi dzikir ba’da shalat Jum’at, disertai harapan diwafatkan dalam keislarrian. Tak habis pikir, mengapa disertakan dalam ibadah shalat Jum’at.

Siapapun yang menyusunnya, syair itu tidak sepantasnya menjadi pelengkap dzikir usai shalat Jum’at. Memang membaca syair bukan perkara terlarang dalam syariat. Dahulu, seorang Sahabat pernah melontarkan syair di dalam masjid dan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam mengetahuinya tanpa menegur. Akan tetapi, apakah Sahabat itu melantunkannya dalam rangka secara khusus untuk berdzikir dan beribadah? Jawabannya, jelas tidak. Mengapa dua bait syair di atas senantiasa dibaca seolah-­olah hukumnya sangat ditekankan? Anggap saja dzikir dengan produk syair boleh, mengapa bukan syair orang lain, apakah tidak ada syair yang lebih baik darinya?

Hukum berdzikir dengan syair-syair produk manusia akan menjadi jelas dengan melihat sejarah. Ternyata, praktek ajaran ini, beribadah dengan membaca syair dan melagukannya, baru muncul pada akhir abad 2 H. Diusung oleh kaum zanaqiqoh ke tengah kaum Muslimin di Baghdad dengan nama taghbir. Pada asalnya, bersumber dari cara ibadah kaum Nasrani lewat para pemuka agama mereka yang berkuasa penuh dalam mensyariatkan apa saja sesuai dengan keinginan dan hawa nafsu pribadi mereka.

Lebih buruk lagi, fakta lain menyatakan bahwa ritual semacam ini sudah dilakukan oleh bangsa Yunani kuno yang jelas berideologi paganisme (syirik) sebelum diutusnya Nabi Isa Alaihissalam. Dahulu mereka melantunkan dan mendendangkan ilyadzah (kumpulan syair yang berjumlah 16 ribu bait) untuk Homerus untuk keperluan dzikir dan ruqyah.

Dengan demikian, gaya dzikir yang biasa dilantunkan kalangan Sufi ini bersumber dari kaum zindiq, yang mengadopsinya dari Nasrani, dan sebelumnya telah dilakukan kaum watsani (paganis Yunani). Jadi, pembaca tahu apa yang harus dilakukan.

EFEK BURUK DZIKIR DAN DOA MODEL SYAIR

Dzikir model syair yang dilagukan dengan nada tertentu jelas bukan berasal dari petunjuk Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam utusan Allah ‘Azza Wa Jalla yang terakhir. Maka, membiasakannya sebagai bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah bukan termasuk cara-cara yang tepat. Justru akan membuat orang jauh dari Allah ‘Azza Wa Jalla dan ajaran Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam yang ma’shum, disadari atau tidak. Dan ini merupakan perbuatan istibdalul adna billadzi huwa khair (mengambil yang lebih rendah untuk mengganti yang lebih baik). Maksudnya, lebih perhatian dengan syair-syair yang jelas merupakan produk manusia biasa, sehebat apapun ilmunya, daripada membaca dzikir-­dzikir dan wirid-wirid yang telah diajarkan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Akibatnya, cepat atau lambat, dzikir dan wirid ajaran Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam akan menjadi mahjur (terlupakan). Ini adalah dampak logis dari praktek ibadah tanpa panduan dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam yaitu terbengkalainya petunjuk Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam yang berkaitan dengannya secara khusus.

Selain itu, bentuk doa yang berisi syair-­syair dan dibaca dengan lantunan nada tertentu, dengan meninggalkan doa dan wirid yang disyariatkan merupakan perbuatan I’tida’ (melampaui batas dalam berdoa) yang dilarang oleh Allah ‘Azza Wa Jalla.[6]

Dan jangan lupakan, sisi manusiawi penyusun doa, dzikir dan wirid yang berbentuk syair. Karena seorang manusia biasa, tentu tidak ada jaminan bebas dari kesalahan, sekali lagi, sehebat apapun ilmunya. Baik itu sekedar kesalahan dalam susunan bahasa Arab dengan bahasa yang kurang fasih atau rangkaiannya biasa-biasa saja, bertentangan dengan etika kesopanan, adanya kandungan tawasul yang bid’ah, atau kesalahan yang fatal yang menjurus pada pelanggaran aqidah Islam yang bertumpu pada pengesaan Allah dalam peribadahan dan pengagungan. Dan fakta membuktikan pelanggaran syair-syair tersebut terhadap aqidah Islam memang ada![7]

Perkataan-perkataan yang berbentuk syair yang dibaca dengan nada tertentu sebenarnya hanya akan membawa pelantunnya menuju dunia ‘nyayian’. Apalagi sebagian wirid berbentuk syair ini dilantunkan dengan mengikuti ritme lagu (pop) tertentu. Belakangan, ada penyayi dan grup musik yang mengadopsinya sebagai lirik lagu yang mereka dendangkan. Tentu ini aneh, sebuah ibadah yang dibarengi dengan sesuatu yang jelas melalaikan hati dari dzikrullah (baca:musik). Ya, ini salah satu bentuk kebatilan berbalut kebatilan yang lain, namun dipandang sebagai bentuk ibadah yang mendatangkan kebaikan (!?)

Maka tak heran bila Syaikh Bakr Abu Zaid Hafizhahullah mengatakan, “Termasuk perkara baru dalam agama yang harus ditolak, yaitu beribadah dengan membaca syair-syair baik dalam berdoa maupun dzikir, baik dilakukan sendiri maupun berjamaah”.

ULAMA PUN SUDAH MENGINGKARI

Tidak mengherankan bila para Ulama Ahlus Sunnah mengingkari praktek berdoa dan dzikir dengan cara seperti ini, sekaligus mengingkari para pelakunya. Sebut saja, Imam Syafi’i (w. 204 H), al-Hafizh Yazid bin Harun (w. 206), Imam Ahrnad bin Hambal (w. 241 H), al-Hafizh ‘Ubaidillah bin Muhammad bin Bathtah (w.387 H).

Muhammad bin Walid ath-Thurthusyi (w. 520H) mengatakan, “Aneh sekali, bila engkau berpaling dari doa-doa yang disebutkan Allah ‘Azza Wa Jalla dalam kitab-Nya tentang doa-doa para nabi, dan orang-orang pilihan-Nya yang disertai pengabulan doa-doa itu, kemudian engkau memilah-milih sendiri teks para penyair dan penulis (kitab), seolah-olah engkau telah berdoa dengan seluruh doa para nabi dan orang-orang terpilih itu, kemudian merasa butuh dengan doa­-doa orang lain”.[8]

‘Allamah al-Mu’allimi Rahimahullah mengatakan, “Betapa meruginya orang yang meninggalkan doa-doa yang berasal Kitabullah atau Sunnah Rasulullah, sampai hampir-hampir tidak berdoa dengannya. Sementara itu, ia mencari yang lain dan memilihnya serta mengamalkannya secara rutin. Bukankah ini perbuatan kezhaliman dan ‘udwan (melewati batas)?”.[9]

MOTIVASI IMAM ATH-THABRAANI MENYUSUN KITAB DOA

Dalam muqodimah kitabnya ad-Du’a, Imam ath-Thabrani menyampaikan motivasi penyusunannya dengan berkata, “Kitab ini aku susun telah mencakup doa-doa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam. Yang mendorongku menulisnya, aku melihat banyak orang yang justru mengamalkan doa-doa yang berbentuk sajak, doa-doa yang ditulis sesuai dengan jumlah hitungan hari, tidak pernah diriwayatkan dari Rasalullah Shallallahu Alaihi Wasallam juga tidak berasal dari salah seorang Sahabat beliau, tidak juga berasal dari kalangan Tabi’in (generasi terbaik umat, red). Ditambah lagi, adanya ketidaksukaan Rasulullah terhadap doa yang berbentuk sajak…maka aku menyusun kitab ini disertai sanad-sanadnya dari Rasul.”[10]

KESIMPULAN

Menjadi          kevvajiban      umat    untuk menomorsatukan petunjuk Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dalam segala hal, termasuk mendahulukan dan lebih memilih teks doa-doa dan wirid dari beliau yang jelas kemuliaan dan keutamaannya. Dan ini salah satu dari hal yang akan menguatkan perwujudan kecintaan dan pengagungan kita kepada beliau. Ingat,, pilihan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam yang ma’shum bagi umatnya adalah perkara yang terbaik, paling mendatangkan keselamatan, kebaikan dan kesuksesan. Wallahu a’lam

Silahkan lihat pembahasan ini dalam kitab:

  1. Tashhihud Du’a , DR. Bakr Abu Zaid, hlm. 93-99
  2. Fiqhul Ad’iyati wal Adzkar, Prof. DR. Abdur Razzaq al-’Abbad al-Badr 4/7-10, 2/44-57. 9

Ditulis kembali dari Majalah As-Sunnah edisi 06/THNXV/DZULQA’DAH 1432H/OKTOBER 2011M


[1]  Do’a & Wirid, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, hlm. 8

[2]  Al-Jami li Ahkamil Qur’an 4/179. Lihat Fiqhul Ad’iyati wal Adzkar 4/9

[3]  Lihat al-Futuhat ar-Rabbániyyah, Ibnu ‘Allan 1/17

[4] Majmu al-Fatawa 1/346

[5] Fiqhul Ad’iyati wal Adzkar 4/10

[6] Lihat Tashhihud Du’a hlm. 94

[7] Namun makalah ini tidak membahas hal itu

[8] Nukilan dari Tashhihud Du’a hlm. 94

[9] Al -lbadah, al-Mu’allimi. Nukilan Fiqhul Ad’iyati wal Adzkar dari hlm. 2/47

[10] Ad-Du’a, ath-Thabrani 2/785. Lihat Fiqhul Ad’iyah 2/48

Tinggalkan sebuah Komentar

Filed under Do'a, Manhaj